HUKUM

Brigjen Nunung ,tindak tegas pelaku penyalahgunaan barang bersubsidi

0

0

jambiviral |

Minggu, 16 Mar 2025 16:37 WIB

Reporter :

Editor :

Dittipidter) Bareskrim Polri telah mengungkap kasus besar pengoplosan gas LPG bersubsidi 3 kg - (Ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI, VIRAL.COM- Kasus BBM oplosan dan Minyakita oplosan belum lama ini membuat masyarakat geram oleh para pelaku culas,

Jelang beberapa waktu rupanya, ada lagi kasus culas, pengoplosan gas LPG 3 kg 

 kecurangan beberapa oknum tak hanya sampai di situ.Belum lama ini, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah mengungkap kasus besar pengoplosan gas LPG bersubsidi 3 kg ke dalam tabung gas non-subsidi 12 kg dan 50 kg.

Kasus ini terjadi di tiga lokasi utama, yaitu Bekasi, Bogor, dan Tegal, dengan total keuntungan yang diraup pelaku mencapai Rp10,18 miliar.

Bekasi dan Bogor, operasi pengoplosan ini berjalan selama tujuh bulan terakhir, sementara di Tegal berlangsung hingga satu tahun.

Kasus ini bukan hanya tentang kerugian negara, tetapi juga terkait keuntungan besar yang diperoleh pelaku ," beber Brigjen Nunung dikutip pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Berdasarkan perhitungan kepolisian, sindikat di Bekasi dan Bogor meraup keuntungan sekitar Rp714,28 juta per bulan, 

Sehingga dalam tujuh bulan totalnya mencapai Rp5 miliar.Sementara itu, di Tegal yang beroperasi selama setahun penuh,

 keuntungan per bulannya diperkirakan mencapai Rp432 juta dengan total Rp5,18 miliar.

Namun, selain kerugian negara, kasus ini juga menimbulkan risiko besar bagi masyarakat.

Pengoplosan LPG tanpa prosedur keamanan yang benar dapat menyebabkan kebocoran gas dan ledakan, yang berpotensi membahayakan nyawa banyak orang bagi para konsumen 

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih luas yang terlibat dalam operasi ilegal ini.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER