HUKUM

10.800 Kg Bawang Ilegal dimusnahkan, jaga kedaulatan pangan melindungi masyarakat dari produk Ilegal

0

0

jambiviral |

Kamis, 11 Sep 2025 11:39 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Pemusnahan Bawang Ilegal di TPU Talang Gulo Jambi - (pemusnahan Bawang ilegal)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI, (JAMBIVIRAL COM) – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Jambi melalui Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) memusnahkan barang bukti hasil penyitaan berupa 10.800 kilogram bawang merah ilegal, Selasa (26/8), di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

 

 

Pemusnahan dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat, kemudian dikubur di lokasi tersebut. Proses pemusnahan ini disaksikan oleh sejumlah pejabat dari instansi terkait, termasuk personel kepolisian dan perwakilan dari Balai Karantina serta Kejaksaan.

 

 

Kasubdit Gakkum Polairud Polda Jambi, AKBP Ade Candra, saat dikonfirmasi Rabu (10/9), mengatakan bahwa, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum terhadap penyelundupan produk pertanian yang tidak melalui prosedur karantina resmi.

 

 

“Barang bukti bawang merah seberat 10,8 ton ini dimusnahkan untuk mencegah peredaran pangan ilegal yang dapat merugikan petani lokal, serta menjaga stabilitas harga di pasar,” ungkapnya.

 

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER