METRONEWS

Tol Bayung Lencir – Tempino – Jambi Seksi 3

0

0

jambiviral |

Minggu, 14 Sep 2025 19:29 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Tol Bayung Lencir – Tempino – Jambi Seksi 3 Diresmikan Gubernur Alharis - (Gerbang Tol pijoan)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Muaro Jambi,(Pijoan) - Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH., secara resmi men-tapping kartu tol sebagai tanda dimulainya pengoperasian Jalan Tol Bayung Lencir – Tempino – Jambi, khususnya Seksi 3 (Tempino – Simpang Ness) sepanjang 18,49 km. Momentum bersejarah ini menandai hadirnya jalan tol pertama di Provinsi Jambi dengan total panjang 52,59 km, Minggu (14/09/2025).

 

Dalam sambutannya, Gubernur Al Haris menegaskan bahwa pembangunan jalan tol ini merupakan perjalanan panjang penuh tantangan. Sejak pertama kali menjabat pada tahun 2021, rapat perdana yang beliau pimpin adalah membahas proyek tol yang kala itu sempat mandek akibat persoalan pendanaan dan pembebasan lahan.

 

“Alhamdulillah, berkat dukungan penuh pemerintah pusat, DPR RI, Kejaksaan, serta perangkat desa, satu per satu hambatan dapat diselesaikan. Hari ini kita menyaksikan hasil perjuangan bersama,” ungkap Gubernur.

 

Gubernur Al Haris juga menyampaikan rasa syukur atas tersambungnya ruas tol dari arah Palembang hingga ke Jambi. Menurutnya, kehadiran tol ini akan mempercepat mobilitas masyarakat, memangkas waktu tempuh, sekaligus menjadi kebanggaan masyarakat Jambi.

 

“Sejak Indonesia merdeka, baru kali ini Jambi memiliki jalan tol sepanjang 52,59 km. Ini sejarah, mari kita jaga bersama demi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Gubernur Al Haris mengungkapkan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan, Menko, dan Komisi V DPR RI terkait kelanjutan pembangunan hingga Rengat. Dengan dukungan pembiayaan melalui KPB, proses pembebasan lahan di desa-desa yang tersisa akan segera dilanjutkan.

 

1 2

# TAGS

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER