Mampu secara finansial – Mereka yang memiliki kelebihan rezeki setelah mencukupi kebutuhan dasar diri sendiri dan keluarganya pada malam serta hari raya Idul Fitri.
Memiliki harta secara sempurna – Harta yang dizakatkan adalah milik pribadi dan tidak terkait dengan hak orang lain.
Bagi orang yang berada dalam kondisi ekonomi sulit dan tidak mampu mencukupi kebutuhan dasarnya, mereka tidak diwajibkan membayar zakat fitrah. Sebaliknya, mereka justru termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat fitrah.
Bacaan Niat Zakat Fitrah
Dalam membayar zakat fitrah, terdapat bacaan niat yang berbeda tergantung pada siapa zakat tersebut ditujukan:
Niat Membayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّي وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِي نَفَقَتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami'i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala.
Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ [اذكر الاسم هنا] فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri 'an (......) fardhan lillahi ta'ala
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk... (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala.
Keutamaan Membayar Zakat Fitrah
Menunaikan zakat fitrah memiliki berbagai keutamaan, di antaranya:
Menyempurnakan ibadah puasa Ramadan dan menyucikan diri dari kekhilafan selama menjalankan ibadah.
Mendekatkan diri kepada Allah serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan.
Mendapatkan pahala besar sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an (QS. Al-Baqarah: 276) yang menjelaskan bahwa Allah akan menyuburkan sedekah.