Selanjutnya, Hendika langsung dibawa ke Unit PPA Polres Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami motif di balik tindakan pelaku, apakah terdapat unsur paksaan atau persetujuan dari korban.
Atas perbuatannya, Hendika dijerat dengan Pasal 332 Ayat 1 ke-2 KUHP tentang tindakan membawa kabur seorang wanita tanpa persetujuan suami atau walinya.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana yang dapat berujung pada kurungan penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga hubungan rumah tangga dan menghindari tindakan yang melanggar hukum.
Hingga kini, polisi masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap fakta-fakta lain yang mungkin belum terungkap terkait insiden ini.