HUKUM

Ketahuan! Pria Ini Diam-Diam Bawa Kabur Istri Orang, Endingnya Malah Ditangkap Polisi

0

0

jambiviral |

Selasa, 18 Mar 2025 02:15 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Suasana saat pengerbekan oleh polisi - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Selanjutnya, Hendika langsung dibawa ke Unit PPA Polres Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami motif di balik tindakan pelaku, apakah terdapat unsur paksaan atau persetujuan dari korban.

Atas perbuatannya, Hendika dijerat dengan Pasal 332 Ayat 1 ke-2 KUHP tentang tindakan membawa kabur seorang wanita tanpa persetujuan suami atau walinya.

Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana yang dapat berujung pada kurungan penjara.

Baca Juga:

Nekat Salip di Tikungan, Bus Handoyo Tabrak Kendaraan Besar! 1 Tewas, 12 Luka

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga hubungan rumah tangga dan menghindari tindakan yang melanggar hukum.

Hingga kini, polisi masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap fakta-fakta lain yang mungkin belum terungkap terkait insiden ini.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER