HUKUM

Viral dan Berujung Penjara! Pemeran Video Mesum ‘Enak Yank’ Kini Jalani Hukuman, Segini Hukumannya!

0

0

jambiviral |

Rabu, 19 Mar 2025 02:01 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Dua Terdakwa Kasus Video Asusila Enak Yank Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Baca Juga:

Oknum ASN PUPR JambI, Ade Saputra Kasus Tipu Gelap dituntut JPU 2tahun ,6 Bulan

Kasus 'Enak Yank' menjadi pelajaran penting bagi masyarakat mengenai dampak negatif penyebaran konten asusila di dunia maya. Pihak kepolisian pun mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah menyebarluaskan konten yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Selain itu, pemerintah dan lembaga terkait diharapkan lebih aktif dalam memberikan edukasi terkait literasi digital, terutama bagi generasi muda, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Dengan meningkatnya kesadaran akan etika bermedia sosial, diharapkan kasus-kasus serupa bisa diminimalisir.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pengguna internet bahwa aktivitas digital mereka bisa berdampak besar, baik secara hukum maupun sosial. Ke depan, diharapkan adanya regulasi yang lebih ketat serta penegakan hukum yang tegas dalam menangani penyebaran konten pornografi di Indonesia.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER