hasil pemeriksaan sementara, pelaku PJ mengakui menjual hasil curian kepada seseorang berinisial HN yang berdomisili di Jalan Baru Talang Inuman. Namun, keterangan tersebut masih dalam pendalaman pihak kepolisian.
Saat itu pelaku telah diamankan di Polsek Batin XXIV dan kemudian telah diserahkan ke Polres Batanghari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian ancaman hukuman yang menanti pelaku maksimal tujuh tahun penjara.
Sementra itu berdasarkan laporan yang masuk, pelaku juga diduga terlibat dalam serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor.
Kemudian dari serangkaian Kasus nya saat ni masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian.