Lebih lanjut dijelaskan, sesuai tata tertib yang berlaku di lingkungan DPRD dan kewenangan BK, terdapat tiga tingkatan sanksi yang dapat dijatuhkan
Yakni pelanggaran ringan, sedang, dan berat. Dalam kasus ini, pelanggaran yang terjadi dikategorikan sebagai pelanggaran ringan dan tidak masuk dalam ranah pelanggaran hukum pidana maupun perdata.
“Perlu dipahami, sanksi ringan ini diberikan atas perbuatan yang melanggar aturan etika dan tata tertib kelembagaan, bukan melanggar hukum negara. Kami memutuskan berdasarkan tingkat kesalahan dan bukti yang ada,” jelasnya.
Dalam prosesnya, pengadu dan teradu juga telah menyatakan kesediaan untuk berdamai dan menerima keputusan yang ditetapkan oleh Badan kehormatan,
Hal ini menjadi salah satu pertimbangan tambahan dalam penetapan jenis sanksi yang diambil.
Keputusan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota dewan agar lebih menjaga sikap, tutur kata, dan perilaku, baik di lingkungan kerja maupun di ruang publik dan media sosial, demi menjaga marwah lembaga legislatif serta tingkat kepercayaan masyarakat.