METRONEWS

Pemerintah Kota Jambi Raih Penghargaan Kota Pangan Aman Level 3 dari BPOM

0

0

jambiviral |

Rabu, 13 Mei 2026 20:27 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Raih Penghargaan Kota Pangan, Walikota Maulana dan Wako Dizza , Bersama Kepala BPOM - (Pemkot Jambi raih Penghargaan Kota Pangan)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBIVIRAL.COM , Kota Jambi - komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dalam menjamin keamanan pangan bagi masyarakat, Pemerintah Kota Jambi sukses sabet meraih penghargaan sebagai “Kota Pangan Aman Level 3” dengan kategori “Sedang” dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

 

Penghargaan bergengsi ini diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi, Musthofa Anwari, S.Si., Apt., kepada Walikota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, didampingi Wakil Walikota Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A, Selasa (12/05/2026), bertempat di Ruang Kerja Walikota Jambi.

 

Penghargaan tersebut diberikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) setelah kota Jambi dinilai berhasil menerapkan sistem pengawasan dan pembinaan pangan secara konsisten. Program ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko pangan yang tidak memenuhi standar kesehatan.

 

Penghargaan Level 3 (Sedang) dari BPOM Jambi tersebut merupakan penghargaan tertinggi di Provinsi Jambi dan pada saat ini hanya Kota Jambi yang berhasil meraihnya.

 

Dalam keterangannya, Wali Kota Maulana menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh jajaran pemerintah kota, pelaku usaha, serta masyarakat yang telah berperan aktif menjaga kualitas dan keamanan pangan.

 

 

Penghargaan ini adalah hasil kerja bersama, kami bersyukur atas pencapaian ini, kita sudah yang tertinggi di Provinsi Jambi walaupun masih dalam kategori sedang. Kita akan targetkan untuk kategori unggul dengan kolaborasi bersama pihak-pihak terkait. Nanti akan kita penuhi point-point yang masih rendah dan kita bentuk tim khususnya,” ujar Walikota.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER