JAMBIViral.Com ,JAMBI - sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dalam menjamin hak-hak masyarakat sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur pengendalian banjir, disepanjang sistem Sungai Asam.
Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, menyerahkan Uang Ganti Kerugian (UGK) tahap II kepada masyarakat terdampak pengadaan tanah untuk Pembangunan Drainase Utama dan Revitalisasi Drainase Sungai Asam, pada Selasa (21/07/2026), di Aula BKPSDMD Kota Jambi.
Penyerahan Uang ganti rugi ini dilakukan secara simbolis kepada masyarakat penerima, dengan ditandai penandatanganan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah oleh masyarakat penerima.
uang ganti kerugian tersebut diberikan kepada 19 pemilik Nomor Identifikasi Bidang Sementara (NIS) atau 4,5 hektare dengan total nilai mencapai Rp. 33 miliar dari total keseluruhan 45 miliar.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam tahapan pengadaan tanah yang dilaksanakan secara transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wali Kota Maulana menyampaikan bahwa dalam pembayaran Uang Ganti Kerugian Tahap II ini sumber pendanaan berasal dari dana Pusat, yang didistribusikan melalui Bank BTN.