“Dokumen yang disuruh tanda tangan ditutupi berkas lain, jadi saya tidak bisa membaca isinya secara gamblang , dikarena kan didalam kondisi panik dan tertekan, korban pada akhirnya tanda tangan,” ungkapnya.
Korban selanjutnya mengaku tak diperbolehkan membawa pulang sepeda motor Honda Scoopy miliknya dari kantor NSC.
Keesokan harinya, korban kembali mendatangi kantor tersebut dengan maksud dapat menyelesaikan sisa kewajiban pokok sebesar Rp3.651.000.
Namun berkata lain menurut korban, pihak NSC tetap meminta sejumlah pembayaran denda sekitar sebesar Rp13 juta di luar sisa pokok pinjaman.
Korban mengaku telah meminta keringanan atas denda tersebut, tetapi permintaannya belum memperoleh hasil seperti yang diharapkan.