Berawal pinjaman sebesar Rp10 juta tersebut memiliki tenor 12 bulan dengan angsuran Rp1.217.000 per bulan.
Korban menyampaikan pembayaran tersebut telah berjalan selama sembilan bulan sehingga tersisa tiga kali angsuran, dengan nilai total Rp3.651.000.,
Namun lain ,berdasarkan perhitungan yang disampaikan pihak NSC sebagaimana dituturkan korban,
Pihak perusahaan tersebut "denda keterlambatan mencapai Rp11.719.745. Dengan demikian, total tagihan yang disebutkan kepadanya mencapai Rp15.370.745.
Besarnya denda tersebut menjadi salah satu perihal yang dipersoalkan korban.
Tak sampai disitu saja Ia juga mengaku diminta menandatangani sejumlah dokumen saat berada dikantor tersebut, dengan dalam kondisi panik dan tertekan.