Kepala BPKAD Kota Jambi, Husni, menyatakan bahwa total nilai penyertaan modal yang disiapkan oleh Pemkot meliputi tanah, bangunan, pagar, serta biaya perencanaan dan pengawasan, dengan estimasi mencapai Rp13,128 miliar.
Pemerintah Kota Jambi bersama DPRD sebelumnya telah menyepakati perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2022 untuk mendukung penyertaan modal ke PT Bank Pembangunan Daerah Jambi atau Bank 9 Jambi.
Kini, Pemkot berharap proses evaluasi nilai aset oleh tim independen bisa segera rampung agar bangunan dapat difungsikan sebagaimana mestinya dan tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut bagi pemerintah maupun masyarakat.