“Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku bisa mencapai 10 tahun penjara,” tegas AKP Hanafi.
Modus begal oleh orang terdekat makin marak terjadi. Kasus ini jadi peringatan penting bagi para remaja untuk berhati-hati dalam menjalin hubungan, terutama jika hanya mengenal lewat media sosial.
Data dari Komnas Perempuan menunjukkan tren kekerasan dalam pacaran meningkat tajam di kalangan usia remaja.
Pemerintah dan pihak sekolah diimbau lebih aktif melakukan edukasi soal hubungan sehat dan bijak dalam pertemanan online.
Jika kamu ingin saya bantu buatkan versi singkat untuk Instagram, YouTube Shorts, atau headline untuk push notification, tinggal bilang aja ya!