“Bagaimana mungkin keluarga bisa mengetahui pasal apa yang dilanggar dan siapa pelapor sebenarnya jika informasi dasar saja tidak diberikan oleh pihak kepolisian?” ungkap Amin dengan nada kecewa.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, memberikan pernyataan singkat melalui pesan WhatsApp. Ia menegaskan bahwa pengajuan praperadilan adalah hak setiap tersangka dalam sistem hukum Indonesia.
“Tidak ada masalah, itu hak dari pihak tersangka. Semua akan dibuktikan nanti dalam persidangan. Saat ini status para tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kasus ini menyita perhatian luas, terutama di media sosial dan komunitas pegiat hukum. Banyak pihak menilai bahwa permasalahan semacam ini sering terjadi akibat ketidakjelasan status hukum lahan perkebunan di daerah, serta minimnya perlindungan hukum bagi buruh harian lepas di sektor pertanian.
Kasus ini juga menjadi cerminan pentingnya pengawasan terhadap prosedur penegakan hukum oleh aparat agar tidak menimbulkan praktik kriminalisasi terhadap warga sipil yang mungkin hanya korban dari konflik agraria yang lebih besar.