Kita juga akan memanggil pengadu dan teradu. Sidang ini memang membutuhkan waktu, bisa lama, paling lambat tiga puluh hari. Kalau pun cepat bisa dua mingguan agar duduk perkara ini jelas,” katanya.
Untuk pengaduan tentang pelanggaran kode etik, sambungnya, BK lagi mendalaminya. “Kalau untuk sanksinya belum bisa kita berikan informasinya. Karena masih banyak lagi proses atau tahapan yang akan kita lalui, seperti pemanggilan saksi pengadu dan saksi teradu,” terang Nando.
Namun pihaknya (BK) tidak menutup kemungkinan melakukan mediasi antara pengadu YA dan teradu. P.
“Tapi ini masih panjang prosesnya di sidang Badan Kehormatan yang akan kami lakukan lebih kurang 30 hari kerja,” kata Nando.
Ketua BK Irwanto menambahkan untuk sidang selanjutnya tertutup. Alasannya kasus internal.
“Kami berharap jangan ada lagi kasus yang serupa menimpa anggota dewan lainnya,”