"Kita mendukung siapapun yang berinvestasi di Kota Sungai Penuh, tapi tentu harus patuh dan memenuhi perizinan yang telah ada. Karena dengan adanya izin, bisa menambah retribusi dan PAD bagi daerah, para investor juga di harap memenuhi semua administrasi termasuk soal Izin PBG atau IMB sebelum bangunan di bangun supaya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, " tegasnya.
Hutri Randa Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, mengatakan setelah dilakukan hearing bersama OPD nanti maka Dewan juga akan melakukan sidak ke Villa diza. “Setelah kita hearing dan semua pihak di hadirkan maka dewan akan turun kelapangan,”ujarnya
Untuk diketahui keberadaan Villa Diza yang dibangun tanpa IMB ternyata berada dalam kawasan Zona pemukiman jika dilihat dari Rencana Tata Ruang Wilayah kota Sungai Penuh, ini tentu menjadi problem tersendiri bagi pemilik Villa dalam pengurusan izin bangunan.
Informasi yang diterima media ini dari PUPR Kota Sungai Penuh bidang Tata Ruang diketahui bahwa kawasan dimana villa Diza dibangun di desa Sungai Jernih Kota Sungai Penuh tersebut merupakan kawasan zona pemukiman penduduk bukan wilayah industri ataupun usaha.
Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Sungai Penuh, Teguh, dikonfirmasi mengatakan villa Diza masuk wilayah Zona Pemukiman penduduk, namun boleh dijadikan tempat usaha dengan persyaratan yang sangat ketat.” Boleh saja jadi tempat usaha namun dengan persyaratan yang ketat, luas wilayah dan juga kawasan terbuka hijau harus ada.