Kerinci, ( JambiViral .Com) -Komitmen Dalam penangan perkara tindak pidana beredaran gelap diwilayah hukum kabupaten kerinci Satuan Narkoba Polres kerinci patut diapresiasi pasalnya sejak satu pekan 30 April hingga 6 Mei 2015, Sat Narkoba Polres Kerinci, mengungkap dalam menyelamatkan 781 jiwa dari barang bukti seperti jenis ganja, Sabu dan pil Ektasi jika seandainya barang tersebut sempat dijual jika di uangkan nilai uang sekitar 116 juta lebih jika saja Narkoba ini sempat beredar.
Melalui keterangan pers yang di sampaikan Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana ,S.I.K melalui kasat Narkoba IPTU Yandra Kusuma didampingi Kasi Humas Polres Kerinci IPTU DS Sitinjak dan Kasi Porpom IPTU Sugianto SH,Jum’at (08/05/2025) menjelaskan bahwa pihak telah berhasil mengungkap keberadaan ladang ganja di Gunung kerinci,
Dijelakana kasat narkoba bahwa dirinya mendapatkan informasi adanya ladang ganja di desa Sungai Dalam di kecamatan kayu aro, kemudian melakukan penelusuran di wilayah Sungai dalam.”sekitar pukul 15.00 wib ditemukan. Lahan di lahan kosong yang sudah lama tidak digarap, ditemukan 9 batang ladang ganja kemudian dilakukan pencabutan. Saat ini sedang di lakukan penyelidikan untuk mencari pelaku siapa yang menanam ganja tersebut.
Lanjutnya Kemudian di hari yang sama Tim Satbrkiba polres kerinci mendapatkan informasi bahwa didesa Baru Sungai Tutung sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Shabu, setelah tim melakukan penyelidikan sampai Anggota mendapatkan dan mencurigai
20 April Kmi mendapatkan informasi sering terjadi di desa baru Sungai Tutung, kita lakukan penyelidikan. Dan sesamoia disitu Anggita mendapati orang yang mencurigai. “ Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap orang yang di curigai Mak didapati satu plastik warna bening diduga berisi narkotika jenis Shabu yang tersimpan di Gitar, kemudian di lakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan 2 paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis Shabu, dan tersangka langsung di bawa polres kerinci untuk proses lebih lanjut,”jelasnya
Kemudian pada 6 Mei 2025 tim Sat narkoba Polres Kerinci juga berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis Sabu dan pil ekstasi di desa Lempur Mudik kecamatan Gunung Raya kerinci, sekitar pukul 19.20 wib. Kasat Narkoba Polres Kerinci IPTU Yandra Kusuma mengatakan. bahwa tim satresnarkoba berhasil mengamankan dan mencegah peredaran sabu dan pil ekstasi yang siap edar.