HUKUM

Sat Narkoba Polres kerinci Berhasil Selamatkan 781 jiwa dari Pengaruh Narkoba

0

0

jambiviral |

Jumat, 09 Mei 2025 21:21 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

781 Jiwa terselamatkan dari pengaruh peredaran narkoba - (Satnarkoba Polres kerinci)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

“ tim kita berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 116.2 gram dan 8 butir pil ekstensi yang siap edar, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan disampaikan masyarakat yang melalui Layanan Pengaduan Polres Kerinci pada Senin (5/5/2025) lalu, menerima laporan itu langsung ditindak kanjuti oleh Kapolres dan pemerintah Kasat untuk turun langsung kelapangan bersama timnya,*jelasnya 

 

Menindak lanjuti laporan dan informasi tersebut, tim sat narkoba bergerak cepat kelokasi pasar Minggu (07/05/2025) melakukan penyelidikan serta mengumpulkan informasi pada Senin (06/05/2025) sekitar pukul 29.39 wib,atas kerjakan dan bantuan masyarakat kita berhasil menemukan barang bukti berupa sabu dan pil ekstensi di lokasi sudah kita curiga yakni ditinggalkan diatas bak mobil Toyota Hilux abu-abu kombinasi hitam bernomor polisi BG 8464 GL,”jelas kasat.

 

jelasnya kayu bahwa Waktu tim melakukan pegerbekan, pelaku telah melarikan diri. Namun indentitas diduga pemilik sabu dan pil ekstensi sudah kita ketahui. “ identitas pelaku sudah kita ketahui, saat ini dalam proses pengajaran semoga bisa segera di tangkap,”katanya 

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus narkoba ini yakni sebuah tas sandang merek Polo Super warna hitam, setelah digeledah isinya disaksikan kades dan aparat desa, kita temukan diantaranya 1 paket besar sabu,1 paket menengah sabu,1 paket kecil sabu, 8 butir pil ekstasi hijau berlogo WhatsApp 2 butir pil ekstasi orange bermetek TMT, 1 unit timbangan digital hijau merek Digital Scale 4 pipet plasti,2 pirek kaca,1 tutup botol plastik biru,1 kotak rokok Sampoerna,1 pak plastik klip bening.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER