HUKUM

Gegara Narkoba , Pria asal MSU diringkus Satnarkoba Polres Batanghari ,Polisi temukan 15,46 Gram diduga Sabu

0

0

jambiviral |

Minggu, 18 Mei 2025 14:42 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Pelaku pengedar narkoba Sabu asal MSU diamankan - (Diringkus Tim Kuda Hitam Satnarkoba Polres Batanghari)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

 

Tak hanya itu saja, Tim Kuda hitam Satresnarkoba Polres Batanghari kembali melakukan pengeledahan diluar bedeng. Alhasil ditenemukan 33 (Tiga Puluh Tiga) paket kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu.

 Barang Bukti yang diamankan yakni 35 (Tiga Puluh Lima) paket kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan Berat Bruto sebanyak 15,46 gram, Uang tunai sebanyak, Rp 550.000, 1 Unit Hand Phone merk OPPO A3x Warna Merah Nebula dan barang bukti lainnya

 

Atas perbuatan pelaku yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Narkotika Sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

” Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal Pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun,

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER