Adapun barang bukti diduga jenis sabu ini seberat O,21 Gram , 5 plastik klip bening kosong, 3 timbangan, 2 sendok dari pipet, Pirek kaca , Bong Sabu alat hisap sabu, 1 unit Ponsel Merk Vivo beserta SIM Card,
Lanjut Kasi Humas Iptu Siembang Tetap " untuk mempertanggung jawab kan perbuatannya saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres , untuk pasal disangka pelaku ini pasal 114 ayat ( 1) subsider Pasal 112 ayat ( 1) undangan - undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini pihak kepolisian terus melakukan pendalaman kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkoba yang meluas khhusunya diwilayah Hukum Kabupaten Batang Hari dan Sekitarnya.