Kemudian Pelaku juga mengakui bahwa Sabu tersebut ia beli dengan harga enam juta rupiah dan baru dibayar nya dua juta rupiah melalui transfer aplikasi dana usai barang tersebut laku terjual yang diedarkan diwilayah Kabupaten Batang Hari.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku serta barang bukti yang ditemukan
Pelaku JR langsung digiring Ke Mapolres Batang Hari guna Pemeriksaan secara insentif
Lanjut Kasi Humas Iptu Siembang Tetap " untuk pasal disangka , pasal 114 ayat ( 1) subsider Pasal 112 ayat ( 1) undangan - undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini pihak kepolisian terus melakukan pendalaman kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkoba yang meluas khhusunya diwilayah Hukum Kabupaten Batang Hari dan Sekitarnya.