HUKUM

JR, Pria Asal Musi Banyuasin terciduk Polisi Gegara Narkoba

0

0

jambiviral |

Rabu, 09 Jul 2025 17:49 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

JR TERDUGA PENGEDAR DAN Pemakai Saat diamankan di Mapolres Batanghari - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Baca Juga:

Bea Cukai Jambi Sita 3,4 Juta Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal, Kerugian Negara Hampir Rp3 Miliar!

Kemudian Pelaku juga mengakui bahwa Sabu tersebut ia beli dengan harga enam juta rupiah dan baru dibayar nya dua juta rupiah melalui transfer aplikasi dana usai barang tersebut laku terjual yang diedarkan diwilayah Kabupaten Batang Hari.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku serta barang bukti yang ditemukan

Pelaku JR langsung digiring Ke Mapolres Batang Hari guna Pemeriksaan secara insentif 

Lanjut Kasi Humas Iptu Siembang Tetap " untuk pasal disangka , pasal 114 ayat ( 1) subsider Pasal 112 ayat ( 1) undangan - undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Saat ini pihak kepolisian terus melakukan pendalaman kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkoba yang meluas khhusunya diwilayah Hukum Kabupaten Batang Hari dan Sekitarnya.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER