HUKUM

Tuk... Helen Julukan Ratu Narkoba Di Vonis Hukuman Seumur Hidup

0

0

jambiviral |

Jumat, 01 Agu 2025 19:37 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Helen Julukan Ratu Narkoba Saat di Kursi Persakitan - (foto Ist/ Helen Dian Krisnawati)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

 

Dua terdakwa lain telah lebih dulu dijatuhi hukuman berbeda. Ari Ambok divonis 9 tahun penjara, sedangkan Diding menerima hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.

 

Sementara itu, Helen menjadi terdakwa dengan vonis terberat di antara ketiganya.

 

Meski selama persidangan Helen tetap bersikukuh membantah keterlibatannya dan mengklaim dirinya hanya sebagai korban, majelis hakim menolak seluruh pembelaan yang diajukan.

 

Hakim menilai tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa.

 

Kasus ini menjadi sorotan serta mengemparkan publik di Provinsi Jambi karena besarnya jaringan yang dikendalikan oleh Helen serta perannya yang dianggap strategis dalam peredaran narkotika

 

Putusan terhadap terdakwa seumur hidup ini pun dinilai sebagai bentuk ketegasan pengadilan terhadap kejahatan narkotika yang merusak generasi anak bangsa di tanah air .

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER