Dua terdakwa lain telah lebih dulu dijatuhi hukuman berbeda. Ari Ambok divonis 9 tahun penjara, sedangkan Diding menerima hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.
Sementara itu, Helen menjadi terdakwa dengan vonis terberat di antara ketiganya.
Meski selama persidangan Helen tetap bersikukuh membantah keterlibatannya dan mengklaim dirinya hanya sebagai korban, majelis hakim menolak seluruh pembelaan yang diajukan.
Hakim menilai tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa.
Kasus ini menjadi sorotan serta mengemparkan publik di Provinsi Jambi karena besarnya jaringan yang dikendalikan oleh Helen serta perannya yang dianggap strategis dalam peredaran narkotika
Putusan terhadap terdakwa seumur hidup ini pun dinilai sebagai bentuk ketegasan pengadilan terhadap kejahatan narkotika yang merusak generasi anak bangsa di tanah air .