Kemudian Sofyan, mantan Anggota Fraksi PPP juga mengakui menerima uang suap Rp 200 juta dalam 2 tahap. Menurutnya saat itu dia tidak mengetahui bahwa uang tersebut merupakan imbal jasa dari Gubernur Jambi atas pengesahan RAPBD 2017 menjadi Perda. Sofyan mengklaim bahwa sepengetahuannya kala itu duit-duit itu disebut sebagai 'hadiah' dari Gubernur Zumi Zola.
"Saya tanya (dengan Kusnindar) bagaimana dengan kawan-kawan yang lain? Kusnindar bilang sudah semua. Artinya uang itu hadiah dari pak Gubernur untuk anggota Dewan. Setelah ada OTT (November 2017) baru tau uang ketok palu.