JAMBI, (JAMBIVIRAL COM) – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Jambi melalui Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) memusnahkan barang bukti hasil penyitaan berupa 10.800 kilogram bawang merah ilegal, Selasa (26/8), di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat, kemudian dikubur di lokasi tersebut. Proses pemusnahan ini disaksikan oleh sejumlah pejabat dari instansi terkait, termasuk personel kepolisian dan perwakilan dari Balai Karantina serta Kejaksaan.
Kasubdit Gakkum Polairud Polda Jambi, AKBP Ade Candra, saat dikonfirmasi Rabu (10/9), mengatakan bahwa, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum terhadap penyelundupan produk pertanian yang tidak melalui prosedur karantina resmi.
“Barang bukti bawang merah seberat 10,8 ton ini dimusnahkan untuk mencegah peredaran pangan ilegal yang dapat merugikan petani lokal, serta menjaga stabilitas harga di pasar,” ungkapnya.