Menurut data Kementerian Perhubungan, pada mudik Lebaran tahun sebelumnya, lebih dari 85 juta orang melakukan perjalanan ke kampung halaman, dengan mayoritas pemudik menggunakan jalur darat. Dengan adanya aturan WFA ini, ASN dapat memilih untuk pulang lebih awal tanpa harus mengorbankan pekerjaan.
Sejauh ini, kebijakan WFA hanya berlaku bagi ASN. Namun, beberapa perusahaan swasta mulai mempertimbangkan penerapan fleksibilitas kerja serupa bagi karyawannya menjelang Lebaran.
Dengan semakin banyaknya perusahaan yang mengadopsi sistem hybrid work, bukan tidak mungkin kebijakan serupa akan diadopsi secara luas di sektor swasta.
Kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN pada 24-27 Maret 2025 merupakan langkah strategis pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi pegawai negeri dalam merencanakan mudik lebih awal tanpa mengabaikan pelayanan publik.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi kepadatan lalu lintas selama periode mudik Lebaran.