JAMBIViral .COM - Gejolak panjang atas kepemilikan aset tanah atas nama Muhammad Fadhil Arief di Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang hari akhirnya tuntas.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian memutuskan kesepakatan bahwa aset tanah seluas 1.283 meter persegi itu sah merupakan kepemilikan penggugat.
Putusan tersebut dicapai setelah proses mediasi antara penggugat, yakni Muhammad Fadil Arief dengan tiga tergugat, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari, BPKPD Batang Hari, dan Inspektorat Daerah Batang Hari, yang difasilitasi oleh hakim mediator dari Pengadilan Negeri Muara Bulian.
Berdasarkan hasil mediasi, para pihak bersepakat menyelesaikan perkara secara damai yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian, dan kemudian dikuatkan oleh pengadilan melalui akta perdamaian," ujar Vernandus, kuasa hukum penggugat, Kamis (12/3/2026).
Menurut Vernandus, pihak pertama dan kedua bersepakat menyatakan SHM atas nama penggugat bukanlah aset atau Barang Milik Daerah (BMD) sebagaimana isu liar yang beredar luas pasca Pilkada 2020 lalu hingga kini.
Kemudian pihak kedua yakni Pemkab Batang Hari tidak pernah melakukan pencatatan atas SHM yang jadi objek persoalan tersebut ke dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).
Dua poin kesepakatan itu didasarkan pada penelusuran dan verifikasi administratif oleh Pemkab Batang Hari.
"Jadi, setelah mereka melakukan penelurusan, bahwa aset yang jadi persoalan ini memang tidak pernah tercatat dan tidak ada ditemukan dokumen perolehan yang sah oleh Pemkab Batang Hari. Itu penelurusan mereka pihak tergugat," kata Vernandus.