HUKUM

Hakim putuskan kesepakatan mediasi aset tanah milik Mhd.Fadhil Arief bukan bmd Pemkab batang Haari

0

0

jambiviral |

Jumat, 13 Mar 2026 23:19 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Temu Titik Terang Hasil Mediasi Kesepakatan Tanah Milik Mhd.Fadhil Arief - (Mhd.Fadhil Arief Usai Hasil Mediasi Soal Kepemilikan Tanah)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBIViral .COM - Gejolak panjang atas kepemilikan aset tanah atas nama Muhammad Fadhil Arief di Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang hari akhirnya tuntas.

 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian memutuskan kesepakatan bahwa aset tanah seluas 1.283 meter persegi itu sah merupakan kepemilikan penggugat.

‎Putusan tersebut dicapai setelah proses mediasi antara penggugat, yakni Muhammad Fadil Arief dengan tiga tergugat, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari, BPKPD Batang Hari, dan Inspektorat Daerah Batang Hari, yang difasilitasi oleh hakim mediator dari Pengadilan Negeri Muara Bulian.

Berdasarkan hasil mediasi, para pihak bersepakat menyelesaikan perkara secara damai yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian, dan kemudian dikuatkan oleh pengadilan melalui akta perdamaian," ujar Vernandus, kuasa hukum penggugat, Kamis (12/3/2026).

‎Menurut Vernandus, pihak pertama dan kedua bersepakat menyatakan SHM atas nama penggugat bukanlah aset atau Barang Milik Daerah (BMD) sebagaimana isu liar yang beredar luas pasca Pilkada 2020 lalu hingga kini.

‎Kemudian pihak kedua yakni Pemkab Batang Hari tidak pernah melakukan pencatatan atas SHM yang jadi objek persoalan tersebut ke dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).

‎Dua poin kesepakatan itu didasarkan pada penelusuran dan verifikasi administratif oleh Pemkab Batang Hari.

 

"Jadi, setelah mereka melakukan penelurusan, bahwa aset yang jadi persoalan ini memang tidak pernah tercatat dan tidak ada ditemukan dokumen perolehan yang sah oleh Pemkab Batang Hari. Itu penelurusan mereka pihak tergugat," kata Vernandus.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


Ahmad S

0

0

METRONEWS

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

BERITA POPULER