Selain jalur domisili, SPMB Kota Jambi juga membuka jalur prestasi sebesar 35 persen, jalur afirmasi sebesar 20 persen, dan jalur mutasi sebesar 5 persen.
Pada jalur afirmasi, Pemerintah Kota Jambi memberikan perhatian khusus kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu, penyandang disabilitas, serta anak berkebutuhan khusus.
Maulana menegaskan, sesuai Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif, seluruh sekolah negeri wajib menerima peserta didik berkebutuhan khusus sesuai kuota yang telah ditetapkan, minimal 2 persen.
“Anak-anak berkebutuhan khusus memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Setiap sekolah harus siap memberikan layanan pendidikan inklusif dengan dukungan guru yang kompeten serta pendampingan yang memadai,”beber nya
Maulana " mengingatkan seluruh kepala sekolah dan panitia pelaksana agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerimaan murid baru.