“Saya tegaskan, jangan ada gratifikasi. Jika ada laporan disertai bukti jelas mengenai praktik jual beli kursi sekolah atau pungutan yang tidak sesuai aturan, akan langsung kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya
Selain itu, terdapat perubahan sistem pendaftaran pada tahun ini. Jika sebelumnya calon murid hanya dapat memilih satu sekolah tujuan, kini setiap pendaftar diwajibkan memilih dua sekolah.
Menurut Maulana, kebijakan tersebut bertujuan memberi peluang lebih besar bagi calon peserta didik apabila tidak lolos pada pilihan pertama.
menegaskan bahwa kualitas sekolah di Kota Jambi terus ditingkatkan secara merata sehingga masyarakat tidak perlu terpaku pada sekolah tertentu.
“Sekolah-sekolah kita memiliki akreditasi dan kualitas yang baik. Insya Allah masyarakat akan memperoleh layanan pendidikan yang sama baiknya di seluruh sekolah,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Sugiyono, mengatakan sosialisasi dan penandatanganan komitmen bersama tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Wali Kota Jambi serta Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026.