LAM Kota Jambi Tekankan Kepatuhan Terhadap Perda terhadap pengelola
Dalam keterangannya, Aswan menegaskan bahwa LAM meminta seluruh pihak, khususnya pengelola tempat hiburan malam seperti Helen’s, untuk mematuhi aturan yang berlaku di daerah.
Salah satunya adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Tempat Umum.
LAM meminta agar operasional Helen’s mengikuti aturan sesuai ketentuan dan Perda yang berlaku. Itu menjadi hal yang sangat penting agar tidak terjadi polemik berkepanjangan,” ujar Aswan.
Menurutnya, sekarang tanggungjawab ada pada pemerintah kota dan provinsi, serta dinas-dinas terkait, untuk memastikan aturan ditegakkan.
“Kami sudah menjalankan peran kami. Sekarang tinggal bagaimana langkah konkret dari pemerintah daerah dan OPD terkait dalam menegakkan regulasi,”
Berkenaan izin dan lainnya Penuhi Semua Syarat Legal
Kepala Satpol PP Kota Jambi, Feriadi, memastikan bahwa Helens telah memenuhi semua syarat legal.