"zin golongan A atau SKPL sudah terbit pertengahan April lalu. Sementara izin golongan B dan C diterbitkan Senin, 28 April 2025,” ujar Feriadi, jumat (2/5).
Feriadi menjelaskan bahwa izin golongan A dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jambi, sedangkan izin golongan B dan C berasal dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Jambi.
Setelah semua izin lengkap, segel yang kami pasang sudah kini kami buka. Mereka sekarang sah secara hukum untuk kembali beroperasi,”