Atas perbuatam para pelaku ini di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana.
Dihimbau kepada masyarakat agar hal yang tidak diinginkan terjadi ,apabila memarkirkan kendaraan tersebut pastikan dalam keadaan aman , terpantau dari posisi kita dengan kendaraan serta terkunci dan bila perlu ditambah kunci pengaman tambahan