HUKUM

Sidang Narkoba Tek Min, Saksi Menyebutkan Jual Sabu di Tungkal

0

0

jambiviral |

Jumat, 12 Sep 2025 10:05 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Sidang Narkoba Tek Mi Alias Ameng - (Suasana Sidang di Pengadilan Negeri Jambi)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI, JAMBIVIRAL .COM - Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kembali digelar ( 11/9/25 ) terdakwa Tek Min alias Ameng Kumis 

 

Sidang TPPU Terdakwa Ameng digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi,

 

 sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi yakni Arifani alias Ari Ambok dan saksi ahli Emron dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

Dalam sidang, saksi Arifani mengaku tidak mengenal terdakwa Tek Min secara langsung. Namun dirinya mengenal Helen. 

 

Saksi mengaku selama ini menjual narkoba jenis sabu di daerah Kuala Tungkal.

 

JPU juga mempertanyakan apakah saksi menjual sabu di Pulau Pandan juga. Namun saksi yang juga merupakan jaringan Helen ini mengaku hanya menjual Sabu di Kuala Tungkal. 

Baca Juga:

10.800 Kg Bawang Ilegal dimusnahkan, jaga kedaulatan pangan melindungi masyarakat dari produk Ilegal

"Saya jual di Tungkal, kalau di Pulau Pandan itu Diding,

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER