JAMBI, JAMBIVIRAL .COM - Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kembali digelar ( 11/9/25 ) terdakwa Tek Min alias Ameng Kumis
Sidang TPPU Terdakwa Ameng digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi,
sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi yakni Arifani alias Ari Ambok dan saksi ahli Emron dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dalam sidang, saksi Arifani mengaku tidak mengenal terdakwa Tek Min secara langsung. Namun dirinya mengenal Helen.
Saksi mengaku selama ini menjual narkoba jenis sabu di daerah Kuala Tungkal.
JPU juga mempertanyakan apakah saksi menjual sabu di Pulau Pandan juga. Namun saksi yang juga merupakan jaringan Helen ini mengaku hanya menjual Sabu di Kuala Tungkal.
"Saya jual di Tungkal, kalau di Pulau Pandan itu Diding,