Dari hasil penjualan sabu tersebut,
diketahui bahwa proses pembayaran transaksi yang dilakukannya melalui rekening atas nama orang lain.
Arifani juga mengungkapkan, bahwa keuntungan yang diperolehnya dari menjual sabu ini digunakan untuk membeli motor dan kebutuhan lainnya.
Sementara itu, Emron, saksi Ahli dari BPN menjelaskan mengenai alur penerbitan pembuatan sertifikat tanah. Dimana,dari kasus TPPU Narkoba, sebagian hasil penjualan narkoba dibelikan tanah sebagai aset terdakwa.
Untuk diketahui, Tek Min alias Ameng Kumis bersama-sama dengan saksi Helen Dian Krisnawati melakukan perbuatan menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menitipkan,atau mentransfer uang, harta, dan benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang berasal dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika.