“Pembangunan stockpile ini merupakan pelanggaran tata ruang sekaligus bentuk pembangkangan terhadap hukum daerah. Negara seharusnya hadir melindungi rakyat,
bukan untuk mengorbankan mereka demi kepentingan segelintir korporasi,
Lokasi pembangunan stockpile PT. SAS berada di zona pemukiman padat, bukan kawasan industri. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),
secara tegas mengatur peruntukan ruang dan melarang aktivitas industri berat di wilayah tersebut.
Rahmat Supriadi, Ketua BPR, menyampaikan orasinya "bahwa suara rakyat tidak bisa dibungkam.
“Penolakan ini adalah bentuk perjuangan mempertahankan ruang hidup, kesehatan, dan masa depan generasi yang akan datang. Kami tidak akan diam,” ujarnya lantang di tengah kerumunan massa.