Saat percakapan itu terjadi Diding meng-laudspeaker supaya Helen mendengar percakapan antara terdakwa dengan Diding.
"Kemudian Saksi Diding bertanya pada terdakwa “jadi gimana?“ kemudian pada saat Diding bicara, Helen nyeletuk. “Pokoknya kalau mau kerja urusannya sama Diding lah, aman itu nanti kalau ada masalah saya yang urus,” sebut Helen dari percakan Telpon Diding dengan Ambo.
Ini Cici nyuruh kamu sebulan jual 20 kilo dan dijawab terdakwa ngak bisa kalau 20 kilo,kemudian kata Diding 10 kilo lah dan jawab terdakwa belum bisa lah bang kalau 1 atau 2 kilo mungkin bisa,” Masih Dalam petikan dakwaan penuntut umum.
Dalam Pembicaraan terkait transaksi narkotika itu belum usai, saat itu Diding meminta terdakwa untuk menjual sebanyak 4 atau 5 kg sabu dan pil ekstasi.
sudah 4 atau 5 kilo jawab terdakwa dan disepakati harga 1 kilo narkotika jenis sabu yang harus di setor sebesar Rp 450 juta dan Rp 160 ribu perbutir,” ujar JPU Meri
Ketika kesepakatan ini terjadi, Diding bertanya kepada Helen kapan mau dikerjakan.
Kapan barang mau di turunkan?” kemudian Helen menjawab kamu pulang dulu, nanti ditelpon," sambungnya.
Keesokan harinya Helen menghubungi Diding memberitahukan bahwa penyerahan narkotika jenis sabu dan ekstasi akan dilakukan di daerah Pulau Pandan sekira pukul 16.00 WIB.
Helen kemudian menyuruh Diding untuk berdiri sambil menunggu orang dari Helen yang akan mengantar sabu tepatnya di atas jembatan Pulau Pandan.
Kemudian anak buah Helen yang bernama Toni datang dan ternyata Diding kenal dengan orang suruhan Helen.
Toni menyerahkan 4 Kg narkotika jenis sabu dan 2.000 butir ekstasi yang di bungkus dalam plastik kresek warna hitam.
Setelah diterima, Diding menyimpan narkotika jenis sabu dan 2.000 butir ekstasi di semak-semak yang jaraknya 200 meter dari jembatan tempat penyerahan.