Diding untuk memberitahukan ciri-ciri orang suruhannya yang akan mengambil 4 Kg narkotika jenis sabu dan 2.000 butir ekstasi memakai sepeda motor NMax warna merah, pakai jaket warna hitam, akan sampai sekira pukul 21.00.
Usai itu, sekira pukul 21.00 WIB saksi melihat melihat orang suruhan terdakwa sudah ada di jembatan Pulau Pandan,
Kemudian menemuinya untuk memastikan dan ternyata benar orang suruhan terdakwa.
Lalu Diding memberikan 4 Kg narkotika jenis sabu dan 2.000 butir ekstasi tersebut pada orang suruhan terdakwa yang tidak tahu namanya lalu pergi.
Saat itu, terdakwa bersepakat dengan Didin dan Helen bahwa narkotika jenis sabu perkilonya Rp 450 juta dan ekstasi per butir Rp 160 ribu,
Sudah bisa terdakwa bayar pada Diding walaupun narkotika jenis sabu belum semua terjual.
Selanjutnya Diding melakukan penarikan uang tunai dari rekening BCA saksi Mardika Putri sebesar Rp 3 miliar yang dimasukkan kedalam 3 kantong plastik warna hitam.
Kemudian Diding bersama-sama dengan Mardika Putri Utami pulang ke rumah dan menyimpan uang sebesar Rp 1,8 miliar di rumah Diding,” sebut jaksa lagi.
Tidak berapa lama kemudian, Diding ke rumah Terdakwa Helen dan membawa uang hasil penjualan sabu dan ekstasi sebesar Rp 3 Miliar dengan rincian uang penjualan sabu dan ekstasi dari saksi Arifani alias Ari Ambok sebesar Rp 2.120.000.000 dan uang sebesar Rp 880 juta adalah uang hasil penjualan sabu oleh Diding.
Setelah Diding sampai di rumah Terdakwa Helen Dian Krisnawati di Jelutung tepatnya di Vinz Gym di Jl.H Syamsudin Uban, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung Kota Jambi
bertemu dengan Terdakwa, lalu menurunkan uang sebanyak Rp 3 miliar dalam 3 plastik kantong warna hitam dari dalam mobil honda HRV.
Lalu Diding menyerahkan hasil penjualan sabu dan ekstasi tersebut kepada Terdakwa meletakkan di lantai bawah samping pintu mobil.