HUKUM

Sidang Perdana Kartel Jambi Ratu Narkoba Helen dan Diding , Sst... Terkuak kepermukaan kelas kakap

0

0

jambiviral |

Kamis, 20 Mar 2025 22:18 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Sidang perdana kelas kakap narkoba Kartel Jambi - (sidang perdana kelas kakap jambi)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Selanjutnya Terdakwa memanggil satpam yang ada di rumah Terdakwa, untuk membawa 3 plastik kantong warna hitam yang berisikan uang tersebut ke dalam rumah Terdakwa. Setelah itu Diding pulang meninggalkan rumah terdakwa Helen.

Helen yang didampingi penasihat hukumnya, menyatakan, mengajukan keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (eksepsi). 

Mereka penasehat untuk minta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun eksepsi hingga Kamis 10 April 2025. 

Nanti tidak ada alasan tidak siap ya!” tegas Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban dalam sidang.   

Keduanya Kartel Narkoba Jambi ini didakwa pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwan Primer.

Selain dakwaan primer keduanya juga didakwa melanggar pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwan subsider.

 Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwan lebih Subsider lagi.

Baca Juga:

Viral! Ladang Ganja Ditemukan di Kawasan Gunung Bromo, Begini Kronologinya

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER