Selanjutnya Terdakwa memanggil satpam yang ada di rumah Terdakwa, untuk membawa 3 plastik kantong warna hitam yang berisikan uang tersebut ke dalam rumah Terdakwa. Setelah itu Diding pulang meninggalkan rumah terdakwa Helen.
Helen yang didampingi penasihat hukumnya, menyatakan, mengajukan keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (eksepsi).
Mereka penasehat untuk minta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun eksepsi hingga Kamis 10 April 2025.
Nanti tidak ada alasan tidak siap ya!” tegas Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban dalam sidang.
Keduanya Kartel Narkoba Jambi ini didakwa pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwan Primer.
Selain dakwaan primer keduanya juga didakwa melanggar pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwan subsider.
Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwan lebih Subsider lagi.